SOP Pelayanan PPID

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Terkait dengan itu, PPID Pembantu Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

2. Tujuan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

  1. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif
  2. dan hak-hak public terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
  3. Memberikan standar bagi PPID Pembantu pada Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang  dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik .
  4. Meningkatkan pelayanan informasi public dilingkungan Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat pelayanan Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang :

“Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang siap melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan dengan mengedepankan transparansidan akuntabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pembantu Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang.

Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan       Email : Pemdessendang005@gmail.com  Website : http://sendang-wonotunggal.desa.id

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front

Office dan Back Office yang baik.

a. Front Office, meliputi;

    1. Desk Layanan Langsung

    2. Desk Layanan Melalui Media

b. Back Office, meliputi:

    1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

    2. Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi

    3. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang  dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagaiberikut:

1. Senin - Kamis

     a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 15.30 WIB

     b. Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB

2. Jumat

     a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 11.00 WIB

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi public

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

 BIAYA TARIF

PPID Pembantu Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.